Menelisik Sejarah Konseptualisasi Dasar Negara
Sejarah Konseptualisasi Pancasila Menuju Dasar Negara
Pancasila sebagai wujud kesepakatan
nasional merupakan hasil eksplorasi nilai nilai yang bersumber dari adat
istiadat, budaya, keberagaman, pemikiran dan pandangan hidup seluruh
komponen bangsa yang ada di bumi nusantara dan meliputi kemajemukan
dalam suku, agama, ras dan antar golongan. Dalam konteks tersebut, maka
pancasila dapat dikatakan sebagai miniatur nilai kebangsaan secara
totalitas yang sudah final dan harga mati. Kelahirannya berawal dari
pelbagai perkembangan dan diskusi dari waktu ke waktu dan dari pelbagai
kajian, pembahasan, perumusan hingga pengesahan yang melibatkan pelbagai
kelembagaan, yaitu Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Konseptualisasi Pancasila tersebut,
dapat kita pelajari dari berbagai tahapan perkembangan pancasila yaitu
sidang BPUKPKI yang pertama dan seterusnya hingga sidang PPKI yang
keempat dan terakhir.
Berikut penjelasan tentang tahapan sejarah perkembangan Pancasila:
Sidang BPUPKI Pertama (28 Mei-1 Juni 1945)
Dalam sidang BPUPKI pertama ini beberapa
tokoh berpidato secara berurutan selama empat hari. Mereka bekerja pada
28 Mei 1945, dimulai dengan adanya upacara pembukaan dan pada keesokan
harinya baru dimulai dengan sidang sidang (29 Mei hingga 1 Juni 1945).
Sesuai urutan hari tokoh yang berpidato antara lain: (1) Pada 29 Mei,
Mr. Moh. Yamin, (2) Pada 31 Mei, Prof Soepomo, (3) Pada 1 Juni, Ir
Soekarno.
Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Sebagai orang pertama yang diberi
kesempatan untuk berpidato dalam sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945,
Mr. Mohammad Yamin mengajukan rumusannya yaitu lima dasar negara
Indonesia yang berisikan 5 poin yang menjadi awal mula pancasila.
Selain pengajuan lisan yang dilakukan
oleh Moh. Yamin, juga mengajukan usulan tertulis tentang rumusan dasar
Negara Kebangsaan dengan rumusan yaitu: Pertama, Ketuhanan Yang Maha
Esa,; Kedua, Kebangsaan Persatuan Indonesia; Ketiga, Rasa Kemanusiaan
yang adil dan beradab; Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; dan kelima yaitu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada akhir pidato Yamin dalam Sidang
BPUPKI yang pertama tersebut, dia menyerahkan naskah yaitu sebuah
lampiran yang merupakan rancangan usulan sementara berisikan UUD RI dan
rancangan tersebut dimulai dengan Pembukaan yang berbunyi sebagai
berikut:
“Untuk membentuk Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekeluargaan dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam
suatu Undang Undang Dasar Negara, yang berbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar
kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Persatuan Indonesia, dan
Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh
Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Dalam sidang BPUPKI yang pertama pada
tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengajukan susulan yang berbeda dengan
Yamin. Soepomo berbicara tentang teori teori negara yaang dianut oleh
Thomas Hobbes yaitu individualis yang merupakan teori negara
perseorangan, teori negara dari JJ. Rousseau, Herbert Spencer dan juga
H.J. Laski. Menurut paham tersebut, negara adalah masyarakat hukum atau legal society yang disusun atas kontrak antara seluruh individu atau dengan kata lain membentuk suatu kontrak sosial.
Paham negara tersebut menurut Soepomo
banyak dianut di negara negara di benua Eropa dan Amerika. Selain itu,
dua jenis negara lain menurut teori negara yaitu negara kelas (class theory)
dan paham negara integralistik. Paham negara kelas atau teori golongan
yang dikemukakan oleh Marx, Engels dan Lenin. Negara adalah alat dari
suatu golongan (Klasse) untuk menindas orang lain. Negara kapitalis
adalah alat dari kaum borjuis, oleh karena hal tersebut, kaum marxis
menyarankan untuk meraih kekuasaan agar kaum buruh bisa ikut dalam
menindas kaum borjuis. Paham Negara integralistik yang digagas oleh
Spinoza, dan Muller. Menurut teori negara integralistik bahwa negara
tersebut bukanlah untuk menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya
sebagai suatu persatuan. Negara adalah susunan masyarakat yang integral
yang mencakup seluruh golongan, dimana sebagian atau seluruhnya saling
berhubungan erat satu dengan lainnya dan merupakan kesatuan organis.
Menurut paham tersebut yang terpenting adalah negara adalah
kesejahteraan hidup yang paling kuat atau paling besar. Negara juga
tidak memandang kepentingan seseorang sebagai pusat perhatian , akan
tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu
persatuan.
Dalam rangka tersebut, Prof. Dr.
Soepomo, yang sumbernya dari buku karangan Yamin, “Naskah Persiapan UUD
1945”, beliau mengusulkan usulan rumusan lima besar dasar negara sebagai
berikut: (1) Persatuan (2) Kekeluargaan (3) Keseimbangan lahir batin
(4) Musyawarah, dan (5) Keadilan rakyat.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno, Tgl. 1 Juni 1945 adalah :
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan yang berkebudayaan
Dari lima prinsip yang diajukan oleh Soekarno, kemudian dia
usulkan dapat dijadikan 3 sila atau trisila sebagai intisarinya. Yaitu,
Pertama Sosio Nasionalisme yang merupakan sintesis antara kebangsaan
atau nasionalisme dan peri kemanusiaan atau internasionalisme. Kedua,
Sosio demokrasi yang merupakan sintesis antara demokrasi atau mufakat
dan kesejahteraan sosial dan sila ketiga yaitu ketuhanan.
Selanjutnya, Soekarno mengatakan bahwa Tri sila dapat pula dijadikan “Eka sila”
yang berarti gotong royong. Soekarno mengajukan dalam sidang BPUPKI
bahwa Pancasila sebagai dasar negara atau dasar filsafat negara dan
pandangan hidup bangsa Indonesia atau “Philosphiche grondslag” yang
setara dengan pandangan dunia dan atau aliran aliran besar dunia sebagai
“weltanschauung” dan negara Indonesia terletak diatas dasar negara
tersebut. Selain itu, dalam pidato Bung Karno dalam sidang BPUPKI yang
pertama tersebut, dia juga menjelaskan tentang Kelebihan Pancasila
terhadap ideologi lainnya seperti ideologi komunisme, ideologi
liberalisme, ideologi chauvisnisme, kosmopolitisme, ideologi San Min
Chui, dan ideologi besar dunia yang lain.
Pembentukan Panitia 8
Kemudian setelah banyaknya usulan yang
diajukan dan dicatat dalam sidang BPUPKI yang pertama tersebut,
dibentuklah panitia kecil yang disebut dengan “Panitia 8” yang
beranggotakan 8 orang ahli untuk menyusun dan mengelompokkan semua
usulan tertulis. Adapun anggota Panitia 8 yaitu Ir. Soekarno sebagai
ketua, Drs, Moh. Hatta, M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, K.H. Wachid
Hasyim, Ki Bagus Hadikoesoemo, Rd. Otto Iskandardinata, Moh. Yamin, dan
Mr. Alfred Andre Maramis.
Pembentukan Panitia 9
Dalam Panitia 8 yang dbentuk pada
awalnya akur akur saja, akan tetapi, terjadi perbedaan
keinginan terhadap dimasukkannya negara berdasar syariat Islam dan
tidak. Anggapan tidak dimasukkannya syariat islam dalam dasar negara
yaitu pancasila dilakukan oleh kaum nasionalis yang menginginkan suatu
negara agar tidak berdasarkan hukum satu agama tertentu. Untuk
menangani masalah tersebut, maka dibentuklah panitia 9 yang
beranggotakan sembilan orang yang berisikan kaum nasionalis yaitu Ir.
Soekarno Hatta sebagai ketua, Mr. Moh. Yamin, K.H. Wachid Hasyim, Drs.
Moh. Hatta, K.H. Abdul Kahar Moezakir, Mr. Maramis, Mr. Soetardjo
Karthohadikoesoemo, Abi Kusno Tjokrosoejoso, dan terakhir H. Agus Salim.
Dalam Panitia Sembilan (9), diadakan
persidangan pada tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilkan suatu kesepakatan
yang diakui oleh Ir. Soekarno sebagai suatu modus kesepakatan yang
selanjutnya dimasukkan kedalam Mukadimah (dulunya dikenal sebagai
preambule) Hukum Dasar, Alinea keempat dalam rumusan dasar negara yaitu:
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk
pemeluknya, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab , (3) Persatuan
Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan terakhir (5) Keadilan sosial bagi
seluruh Indonesia. 5 Poin kesepakatan diatas, yang dipopulerkan oleh
Mohammad Yamin , disebut sebagai “Piagam Jakarta”.
Sidang BPUPKI Kedua hingga diadakannya
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tidak terdapat perubahan pada
Pancasila yang dikenal sebagai piagam Jakarta saat itu. Barulah pada
saat sidang PPKI yang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 terjadi
perubahan terhadap Pancasila versi Piagam Jakarta.
Perubahan Pancasila versi “Piagam Jakarta” Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)
20 Menit sebelum dimulainya persidangan
PPKI yang pertama, terjadi perundingan tentang perubahan naskah
Pembukaan UUD khususnya terkait “Piagam Jakarta” pada bagian sila
pertama Pancasila.
Selanjutnya dalam Sidang PPKI yang
pertama tersebut (18 Agustus 1945) selain terjadi perubahan terhadap
sila pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sidang yang
dihadiri oleh 27 orang tersebut juga menghasilkan beberapa keputusan
yaitu (1) pengesahan UUD 1945 yang berkaitan dengan dimasukkannya
perubahan Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945, (2) Menetapkan UUD
1945 sebagai hukum dasar negara, (3) memilih Presiden dan Wakil Presiden
pertama di Indonesia, dan terakhir dibentuknya dan ditetapkannya KNIP
atau Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah darurat.
Anggota KNPI sendiri berisikan seluruh anggota PPKI, pemimpin rakyat
dari berbagai golongan, aliran dan lapisan masyarakat seperti ulama,
Pamong praja, kaum pergerak pemuda, pengusaha, pedagang, cendekiawan,
wartawan dan golongan lainnya. Pelantikan pengurus KNIP sendiri
dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 1945 dan diketuai oleh Mr. Kasma
Singodimedjo.
Sejarah Perkembangan Pancasila ( yang
dimaksud adalah perubahannya secara tekstual) berakhir pada masa sidang
PPKI pertama tanggal 18 Agustus 1945, dengan disahkannya naskah
Pancasila yang berisi sama dengan yang kita gunakan saat ini yaitu (1)
Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab (3)
Persatuan Indonesia (4) Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan (5) Keadilan sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam sidang PPKI selanjutnya yaitu kedua hingga keempat (22 Agustus 1945) dibahas tentang struktur pemerintahan Indonesia.
Demikianlah sejarah perkembangan
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dan ideologi Indonesia. Sekian
dan tetap belajar karena belajar itu mudah.
Chandriawandatuela.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar