Minggu, 18 Desember 2016

Menelisik Sejarah Konseptualisasi Dasar Negara

Sejarah Konseptualisasi Pancasila Menuju Dasar Negara

 

Pancasila sebagai wujud kesepakatan nasional merupakan hasil eksplorasi nilai nilai yang bersumber dari adat istiadat, budaya, keberagaman, pemikiran dan pandangan hidup seluruh komponen bangsa yang ada di bumi nusantara dan meliputi kemajemukan dalam suku, agama, ras dan antar golongan. Dalam konteks tersebut, maka pancasila dapat dikatakan sebagai miniatur nilai kebangsaan secara totalitas yang sudah final dan harga mati. Kelahirannya berawal dari pelbagai perkembangan dan diskusi dari waktu ke waktu dan dari pelbagai kajian, pembahasan, perumusan hingga pengesahan yang melibatkan pelbagai kelembagaan, yaitu Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Konseptualisasi Pancasila tersebut, dapat kita pelajari dari berbagai tahapan perkembangan pancasila yaitu sidang BPUKPKI yang pertama dan seterusnya hingga sidang PPKI yang keempat dan terakhir.

Berikut penjelasan tentang tahapan sejarah perkembangan Pancasila:

Sidang BPUPKI Pertama (28 Mei-1 Juni 1945)

Dalam sidang BPUPKI pertama ini beberapa tokoh berpidato secara berurutan selama empat hari. Mereka bekerja pada 28 Mei 1945, dimulai dengan adanya upacara pembukaan dan pada keesokan harinya baru dimulai dengan sidang sidang (29 Mei hingga 1 Juni 1945).  Sesuai urutan hari tokoh yang berpidato antara lain: (1) Pada 29 Mei, Mr. Moh. Yamin, (2) Pada 31 Mei, Prof Soepomo, (3) Pada 1 Juni, Ir Soekarno.

Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

 

 

 

Sebagai orang pertama yang diberi kesempatan untuk berpidato dalam sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin mengajukan rumusannya yaitu lima dasar negara Indonesia yang berisikan 5 poin yang menjadi awal mula pancasila.

Selain pengajuan lisan yang dilakukan oleh Moh. Yamin, juga mengajukan usulan tertulis tentang rumusan dasar Negara Kebangsaan dengan rumusan yaitu: Pertama,  Ketuhanan Yang Maha Esa,; Kedua, Kebangsaan Persatuan Indonesia; Ketiga, Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab; Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; dan kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada akhir pidato Yamin dalam Sidang BPUPKI yang pertama tersebut, dia menyerahkan naskah yaitu sebuah lampiran yang merupakan rancangan usulan sementara berisikan UUD RI dan rancangan tersebut dimulai dengan Pembukaan yang berbunyi sebagai berikut:

“Untuk membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekeluargaan dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang Undang Dasar Negara, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Persatuan Indonesia, dan Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945) 

 

 

Dalam sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengajukan susulan yang berbeda dengan Yamin. Soepomo berbicara tentang teori teori negara yaang dianut oleh Thomas Hobbes yaitu individualis yang merupakan teori negara perseorangan, teori negara dari JJ. Rousseau, Herbert Spencer dan juga H.J. Laski. Menurut paham tersebut, negara adalah masyarakat hukum atau legal society yang disusun atas kontrak antara seluruh individu atau dengan kata lain membentuk suatu kontrak sosial.

Paham negara tersebut menurut Soepomo banyak dianut di negara negara di benua Eropa dan Amerika. Selain itu, dua jenis negara lain menurut teori negara yaitu negara kelas (class theory) dan paham negara integralistik. Paham negara kelas atau teori golongan yang dikemukakan oleh Marx, Engels dan Lenin. Negara adalah alat dari suatu golongan (Klasse) untuk menindas orang lain. Negara kapitalis adalah alat dari kaum borjuis, oleh karena hal tersebut, kaum marxis menyarankan untuk meraih kekuasaan agar kaum buruh bisa ikut dalam menindas kaum borjuis. Paham Negara integralistik yang digagas oleh Spinoza, dan Muller. Menurut teori negara integralistik bahwa negara tersebut bukanlah untuk menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan. Negara adalah susunan masyarakat  yang integral yang mencakup seluruh golongan, dimana sebagian atau seluruhnya saling berhubungan erat satu dengan lainnya dan merupakan kesatuan organis. Menurut paham tersebut yang terpenting adalah negara adalah kesejahteraan hidup yang paling kuat atau paling besar. Negara juga tidak memandang kepentingan seseorang sebagai pusat perhatian , akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu persatuan.

Dalam rangka tersebut, Prof. Dr. Soepomo, yang sumbernya dari buku karangan Yamin, “Naskah Persiapan UUD 1945”, beliau mengusulkan usulan rumusan lima besar dasar negara sebagai berikut: (1) Persatuan (2) Kekeluargaan (3) Keseimbangan lahir batin (4) Musyawarah, dan (5) Keadilan rakyat.

Ir. Soekarno (1 Juni 1945) 

 

Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno, Tgl.  1 Juni 1945 adalah :

  1. Kebangsaan Indonesia

  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

  3. Mufakat atau demokrasi

  4. Kesejahteraan sosial

  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Dari lima prinsip yang diajukan oleh Soekarno, kemudian dia usulkan dapat dijadikan 3 sila atau trisila sebagai intisarinya. Yaitu, Pertama Sosio Nasionalisme yang merupakan sintesis antara kebangsaan atau nasionalisme dan peri kemanusiaan atau internasionalisme. Kedua, Sosio demokrasi yang merupakan sintesis antara demokrasi atau mufakat dan kesejahteraan sosial dan sila ketiga yaitu ketuhanan.

Selanjutnya, Soekarno mengatakan bahwa Tri sila dapat pula dijadikan “Eka sila” yang berarti gotong royong. Soekarno mengajukan dalam sidang BPUPKI bahwa Pancasila sebagai dasar negara  atau dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia atau “Philosphiche grondslag” yang setara dengan pandangan dunia dan atau aliran aliran besar dunia sebagai “weltanschauung” dan negara Indonesia terletak diatas dasar negara tersebut. Selain itu, dalam pidato Bung Karno dalam sidang BPUPKI yang pertama tersebut, dia juga menjelaskan tentang Kelebihan Pancasila terhadap ideologi lainnya seperti ideologi komunisme, ideologi liberalisme, ideologi chauvisnisme, kosmopolitisme, ideologi San Min Chui, dan ideologi besar dunia yang lain.

Pembentukan Panitia 8

Kemudian setelah banyaknya usulan yang diajukan dan dicatat dalam sidang BPUPKI yang pertama tersebut, dibentuklah panitia kecil yang disebut dengan “Panitia 8” yang beranggotakan 8 orang ahli untuk menyusun dan mengelompokkan semua usulan tertulis. Adapun anggota Panitia 8 yaitu Ir. Soekarno sebagai ketua, Drs, Moh. Hatta, M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikoesoemo, Rd. Otto Iskandardinata, Moh. Yamin, dan Mr. Alfred Andre Maramis.

Pembentukan Panitia 9

Dalam Panitia 8 yang dbentuk pada awalnya akur akur saja, akan tetapi, terjadi perbedaan keinginan terhadap dimasukkannya negara berdasar syariat Islam dan tidak. Anggapan tidak dimasukkannya syariat islam dalam dasar negara yaitu pancasila dilakukan oleh kaum nasionalis yang menginginkan suatu negara agar tidak berdasarkan hukum satu agama tertentu. Untuk menangani masalah tersebut, maka dibentuklah panitia 9 yang beranggotakan sembilan orang yang berisikan kaum nasionalis yaitu Ir. Soekarno Hatta sebagai ketua, Mr. Moh. Yamin, K.H. Wachid Hasyim, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Kahar Moezakir, Mr. Maramis, Mr. Soetardjo Karthohadikoesoemo, Abi Kusno Tjokrosoejoso, dan terakhir H. Agus Salim.

Dalam Panitia Sembilan (9), diadakan persidangan pada tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilkan suatu kesepakatan yang diakui oleh Ir. Soekarno sebagai suatu modus kesepakatan yang selanjutnya dimasukkan kedalam Mukadimah (dulunya dikenal sebagai preambule) Hukum Dasar, Alinea keempat dalam rumusan dasar negara yaitu: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab , (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan terakhir (5) Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia. 5 Poin kesepakatan diatas, yang dipopulerkan oleh Mohammad Yamin , disebut sebagai “Piagam Jakarta”.

Sidang BPUPKI Kedua hingga diadakannya Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tidak terdapat perubahan pada Pancasila yang dikenal sebagai piagam Jakarta saat itu. Barulah pada saat sidang PPKI yang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 terjadi perubahan terhadap Pancasila versi Piagam Jakarta.

Perubahan Pancasila versi “Piagam Jakarta” Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)

20 Menit sebelum dimulainya persidangan PPKI yang pertama, terjadi perundingan tentang perubahan naskah Pembukaan UUD khususnya terkait “Piagam Jakarta” pada bagian sila pertama Pancasila.

Selanjutnya dalam Sidang PPKI yang pertama tersebut (18 Agustus 1945) selain terjadi perubahan terhadap sila pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sidang yang dihadiri oleh 27 orang tersebut juga menghasilkan beberapa keputusan yaitu (1) pengesahan UUD 1945 yang berkaitan dengan dimasukkannya perubahan Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945, (2) Menetapkan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara, (3) memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama di Indonesia, dan terakhir dibentuknya dan ditetapkannya KNIP atau Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah darurat. Anggota KNPI sendiri berisikan seluruh anggota PPKI, pemimpin rakyat dari berbagai golongan, aliran dan lapisan masyarakat seperti ulama, Pamong praja, kaum pergerak pemuda, pengusaha, pedagang, cendekiawan, wartawan dan golongan lainnya. Pelantikan pengurus KNIP sendiri dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 1945 dan diketuai oleh Mr. Kasma Singodimedjo.

Sejarah Perkembangan Pancasila ( yang dimaksud adalah perubahannya secara tekstual) berakhir pada masa sidang PPKI pertama tanggal 18 Agustus 1945, dengan disahkannya naskah Pancasila yang berisi sama dengan yang kita gunakan saat ini yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab (3) Persatuan Indonesia (4) Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Dalam sidang PPKI selanjutnya yaitu kedua hingga keempat (22 Agustus 1945) dibahas tentang struktur pemerintahan Indonesia.

Demikianlah sejarah perkembangan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dan ideologi Indonesia. Sekian dan tetap belajar karena belajar itu mudah. 

Chandriawandatuela.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar